Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu
obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep
dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor
02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran bulat
berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang
menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini
adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang,
dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai
sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit
atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita
kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari
pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah
dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan
apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar